Provinsi Bangka Belitung
Buluh-Perindu.com – Pangkalpinang, 29 Januari 2026 – Bertempat di Gedung Tri Brata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengisi materi KUHP Nasional dalam kegiatan sosialisasi yang mengambil tema Implementasi KUHP Nasional Sebagai Tonggak Baru Pemidanaan Hukum Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh SENKOM MITRA POLRI Kepulauan Bangka Belitung dan dibuka langsung oleh Dirbinmas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombespol Ridwan Raja Dewa, S.I.K.
Hadir sebagai Trainers of Fasilitator KUHP Nasional dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Ismail, SH, MH, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang menyampaikan materi Membangun Paradigma Baru Pemidanaan, Pidana dan Tindak Pidana.
Pada kesempatan ini, Ismail menjelaskan secara detail diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang mengawali era baru hukum pidana di Indonesia. Setelah melewati lebih dari 70 (tujuh puluh) tahun pembentukan, Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Sebelum UU KUHP diundangkan, Indonesia memberlakukan Wetboek van Strafrecht (WvS) dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adagium “het recht hink achter de feiten aan” (hukum akan selalu tertinggal dari kenyataan dalam masyarakat) terasa sangat kental karena ketentuan dalam WvS dianggap tidak lagi dapat menanggulangi status quo.
Ismail menjelaskan, WvS dinilai belum mengatur ketentuan mengenai korporasi sebagai subjek hukum pidana. WvS juga dirasakan tidak dapat mengakomodir aktualisasi dari kekhasan hukum di Indonesia seperti eksistensi hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
Selain itu, WvS juga perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum karena telah banyak Undang-Undang yang membuat perumusan norma hukum pidana sendiri di luar WvS, misalnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jelas Ismail.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung menjelaskan pentingnya kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional ini. Ia menyampaikan bahwa legal struktur, kultur, dan substansi (legal formal) merupakan tiga komponen sistem hukum yang menentukan efektivitas penegakan hukum.
Struktur merujuk pada kelembagaan seperti polisi dan pengadilan, substansi adalah peraturan perundang-undangan, dan kultur hukum mencakup nilai serta sikap masyarakat terhadap hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung siap bersama-sama Pemerintah dan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membangun hukum yang progresif. (*)
Tim 9 Jejakkasus


















Komentar