Provinsi Bangka Belitung.
Bulu-Perindu.com Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa dirinya akan mencopot Kapolda, Kapolres, atau pejabat Polri lainnya yang terlibat dalam tindak pidana perjudian atau membiarkan “zona 303” (istilah kode untuk perjudian) di wilayah hukum mereka.
Tanpa Toleransi:
Kapolri menyatakan tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun anggota Polri yang terlibat, baik sebagai pemain, beking, maupun pembiar aktivitas ilegal tersebut.
Sanksi Tegas:
Pejabat yang terbukti melanggar akan langsung dicopot dari jabatannya, mulai dari tingkat Kapolsek, Kapolres, Direktur, hingga Kapolda.
Sikap Peryataan Tegas Kapolri RI Jendral Listyo Prabowo, Terkait 303 diduga Di Abaikan Oleh Polda Babel, Polresta Pangkalpinang dan Pemerintahan, Maupun milik Perjudian Zone.

Pangkalpinang , Perjudian Gim Zone yang sudah bertahun- tahun di Pangkalpinang masih berjalan tampa ada rasa takut dan gentar terhadap Aparat penegak hukum, seakan hukum di Bangka Belitung lemah dan tunduk
Dugaan Adanya Pembiaran Perjudian Gim Zone Oleh Pihak Kepolisian Daerah Maupun Polresta Pangkalpinang.
Sumber dihapan Tim media, menerangkan bahwa seluruh Perjudian Gim Zone, di Pangkalpinang, Humas nya bernama ASEN.yang di Gim Zone VIVO.
ASEN selaku Humas Gim Zone, saat di konfirmasi terkait adanya Aktivitas Perjudian tersebut apakah ada izin-Izin yang lengkap,
Namun Jawaban Asen selaku Humas, Melalui Pesan WA, BODOH AMAT. Cetus nya,

Efran selaku kasat Pol PP kota Pangkalpinang saat dikonfirmasi terkait Gim zone. Sampai saat ini belum memberikan keterangan terkesan bungkam, Apakah dugaan Ada nya Upeti Yang Mengalir. Masih di upayakan untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
Terpisah Kapolresta Pangkalpinang Pol Max Mariners,S.I.K,MH. Saat dikonfirmasi terkait ketegasan terhadap perjudian 303 Gim Zone di kota Pangkalpinang Yang sudah berjalan bertahun-tahun masih beraktivitas.
Namun disanyakan Belum memberikan tanggapan apapun, terkesan Bungkam meskipun pesan WA. sudah terlihat.
Hal tersebut sudah sangat jelas khususnya Bagi Anggota Polri: Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Mengenai hal tersebut diduga para pihak-pihak yang berwenang tidak mampu untuk
memberhentikan/memberantas serta menangkap Asen selaku penguasa aktivitas ilegal tersebut, dugaan team pihak aparat penegak hukum ( APH ) mendapat umpeti sehingga aktivitas perjudian tersebut sudah bersarang cukup lama dikota Pangkalpinang.


















Komentar